Rekomendasi Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP)
PEMBUATAN REKOMENDASI IZIN USAHA PERIKANAN
Surat Izin Usaha Perikanan, yang selanjutnya disebut SIUP , adalah izin tertulis yang harus dimiliki perusahaan perikanan untuk melakukan usaha perikanan dengan menggunakan sarana produksi yang tercantum dalam izin tersebut.( Pasal 1 ayat (16) UU 45 Tahun 2009 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan )
Pasal 25
(1) Usaha perikanan dilaksanakan dalam sistem bisnis perikanan, meliputi praproduksi, produksi, pengolahan, dan pemasaran.
Pasal 26
(1) Setiap orang yang melakukan usaha perikanan di bidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan, dan pemasaran ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia wajib memiliki SIUP .
(2) Kewajiban memeliki SIUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak berlaku bagi nelayan kecil dan/atau pembudi daya ikan kecil.
Dalam pengurusan Surat Izin Usaha Perikanan, dilaksanakan di Dinas Penanaman Modal dal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kab. Halmahera Timur, namun DKP Kab. Halmahera Timur berperan dalam melakukan verifikasi atas dokumen dan jenis usaha dalam bidang kesulitan dan perikanan yang kemudian mengeluarkan rekomendasi sebagai dasar DPMPTSP Kab. Halmahera Timur penerbitan izin usaha perikanan (SIUP, SITU, TDP).
Adapun dokumen yang dipersyaratkan:
- Surat Pengantar dari DPMPTSP
- Mengisi formulir permohonan bermaterai Rp. 10.000
- Fotokopi Akte Pendirian badan hukum/ badan usaha dan pengesahan dari kemenkumham (bagi usaha berbadan hukum)
- Surat Keterangan Usaha dari Desa setempat
- Fotokopi NPWP
- Fotokopi BPJS
- Denah dan foto kantor/ tempat usaha
- Materai Rp. 10.000 (2 lembar)
- Pas foto berwarna 3x4 cm (3 lembar)
- Map (5 buah)
Persyaratan tambahan perpanjang izin usaha:
a. Mengembalikan Izin Usaha (SITU, SIUP, TDP) Asli
* catatan: Berkas dijadikan 5 (lima) rangkap
PERIZINAN MENANGKAP IKAN BAGI NELAYAN KECIL ATAU NELAYAN TRADISIONAL
Pertanyaan
Apakah setiap Nelayan kecil atau Nelayan tradisional diwajibkan memiliki izin agar bisa melakukan kegiatan usaha tangkap…?
Jawab
Dalam UU Perikanan no 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaiman terakhir diubah dengan UU No 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU 31 tahun 2004 tentang Perikanan, dimana kedudukan Nelayan Kecil mendapatkan kekhususan mengenai perizinan untuk lebih berpihak kepada Nelayan Tradisional.
Pasal 1 menerangkan bahwa :
Ayat (10) Nelayan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan.
Ayat (11) Nelayan Kecil adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari yang menggunakan kapal perikanan berukuran paling besar 5 (lima) Gross Ton (GT).
Peraturan Menteri KKP No.58 Tahun 2020 tentang Usaha Perikanan Tangkap, pasal 1 ayat (10) Nelayan Kecil adalah nelayan yang melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, baik yang tidak menggunakan kapal penangkap ikan maupun yang menggunakan kapal penangkap ikan berukuran kumulatif. paling besar 10 (sepuluh) tonase bruto.
Lingkup perizinan dalam usaha penangkapan meliputi :
- Surat Izin Usaha Perikanan, yang selanjutnya disebut SIUP, adalah izin tertulis yang harus dimiliki perusahaan perikanan untuk melakukan perikanan dengan menggunakan sarana produksi yang tercantum dalam izin tersebut.
- Surat Izin Penangkapan Ikan, yang selanjutnya disebut SIPI, adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan penangkapan ikan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari SIUP.
- Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan, yang selanjutnya disebut SIKPI, adalah izin tertulis yang harus dimiliki setieap kapal nelayan untuk melakukan pengangkutan ikan.
Nelayan Tradisional TIDAK DIWAJIBKAN untuk memiliki SIUP, SIPI dan SIKPI berdasarkan UU Perikanan. Dihapuskannya kewajiban tersebut tercantum dalam pasal 26 ayat (2) UU no 31 tahun 2004, pasal 27 ayat (5) dan Pasal 28 ayat (4) UU 45 tahun 2009.
- Pasal 26 ayat (2) UU 31 Tahun 2004 berbunyi : Kewajiban memiliki SIUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak berlaku bagi Nelayan kecil dan/atau pembudi daya ikan kecil.
- Pasal 27 ayat (5) UU 45 tahun 2009 berbunyi : Kewajiban memiliki SIPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau membawa SIPI asli sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tidak berlaku bagi Nelayan kecil.
- Pasal 28 ayat (4) UU 45 tahun 2009 berbunyi : Kewajiban memiliki SIKPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau membawa SIKPI asli sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tidak berlaku bagi Nelayan kecil dan/atau pembudi daya-ikan kecil. Nelayan tradisional juga dibebaskan dari pungutan perikanan yaitu pungutan yang dibebankan kepada setiap orang yang memperoleh manfaat langsung dan sumber daya ikan dan lingkungannya di wilayah pengelolaan perikanan Repubik Indonesia.
- Pasal 48 ayat (2) UU no 45 tahun 2009 berbunyi : Pungutan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dikenakan bagi Nelayan kecil dan pembudi daya-ikan kecil. Kekhususan Nelayan tradisional adalah memiliki kekebasan untuk menangkap ikan di seluruh wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia. (Pasal 61 UU 31 tahun 2004) Kewajiban Nelayan tradisional hanyalah mendaftarkan diri dan kegiatan usahanya kepada intansi perikanan setempat tanpa dikenakan biaya. Pendaftaran tersebut dilakukan untuk keperluan pencatatan statistik serta pemberdayaan Nelayan kecil. Kewajiban ini diatur dalam Pasal 61 UU No 31 tahun 2004.
Aturan teknis mengenai perizinan tersebut diperjelas dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 58 tahun 2020 tentang Usaha Perikanan Tangkap. Pasal 10 ayat (1 dan 2) Nelayan kecil dibebaskan untuk tidak memiliki SIUP, SIPI dan SIKPI, tetapi diwajibkan memiliki Tanda Daftar Kapal Perikanan (TDKP).