Tentang Kami
DP2KBP3A
Dinas Pengendalian Penduduk, KB dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Halmahera Timur sebagai salah satu Perangkat Daerah sesuai Amanat Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahan – perubahannya, serta Intruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional dengan bidang tugasnya membantu Kepala Daerah dalam penyelenggaraan pemerintah Urusan Wajib Non Pelayanan Dasar Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana berkewajiban menyusun rencana strategis. Dengan demikian diharapkan dapat menentukan arah perkembangan dalam meningkatkan kinerjanya, yang mampu menjawab tuntutan perkembangan Daerahnya.
Berdasarkan Peraturan Bupati Halmahera Timur Nomor 17 Tahun 2016 tentang Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencan, Pemberdayaan Perepuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Halmahera Timur dipimpin oleh Kepala Dinas, Sekretariat dipimpin oleh sekretaris terdiri dari 3 Kasubbag, 4 Kepala Bidang masing-masing 12 Kepala Seksi. Jumlah pegawai secara keseluruhan 23 orang PNS dan 6 orang PPPK.
VISI
Visi Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencan, Pemberdayaan Perepuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Halmahera Timur sebagaimana dalam Renstra Tahun 2021 - 2025 yaitu: “Lembaga yang handal dan dipercaya dalam mewujudkan Penduduk Tumbuh Seimbang dan Keluarga Berkualitas”.
MISI
- Mengarusutamakan Pembangunan Berwawasan Kependudukan;
- Menyelenggarakan Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi;
- Memfasilitasi Pembangunan Keluarga;
- Membangun dan menerapkan Budaya Kerja Organisasi secara konsisten;
- Mengembangkan jejaring Kemitraan dalam pengelolaan Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga.