LAYANAN UPTD PPA KABUPATEN HALMAHERA TIMUR

ATAU MELALUI HOTLINE KEMENTERIAN PPA RI

Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak yang selanjutnya disingkat menjadi UPTD PPA memiliki tugas untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional di wilayah kerjanya dalam memberikan layanan bagi perempuan dan anak yang mengalami masalah kekerasan, diskriminasi, perlindungan khusus, dan masalah lainnya.

UPTD PPA berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di tingkat daerah provinsi dan derah kabupaten/kota.

Fungsi UPTD PPA adalah menyelenggarakan layanan :

  1. pengaduan masyarakat
  2. penjangkauan korban
  3. pengelolaan kasus
  4. penampungan sementara
  5. mediasi dan
  6. pendampingan korban

Untuk Informasi ALUR PENANGANAN KASUS UPTD Silahkan Download file

Download File

Kontak Kami

Jl. Trans Halmahera Mabah Soa Gimalaha, Kota Maba, Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara

p2kbp3a@haltimkab.go.id

(0736) 000 0000

Senin - Jumat (08.00-16.00 WIT)

© 2024. Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Halmahera Timur