LAYANAN UPTD PPA KABUPATEN HALMAHERA TIMUR
ATAU MELALUI HOTLINE KEMENTERIAN PPA RI
Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak yang selanjutnya disingkat menjadi UPTD PPA memiliki tugas untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional di wilayah kerjanya dalam memberikan layanan bagi perempuan dan anak yang mengalami masalah kekerasan, diskriminasi, perlindungan khusus, dan masalah lainnya.
UPTD PPA berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di tingkat daerah provinsi dan derah kabupaten/kota.
Fungsi UPTD PPA adalah menyelenggarakan layanan :
- pengaduan masyarakat
- penjangkauan korban
- pengelolaan kasus
- penampungan sementara
- mediasi dan
- pendampingan korban
Untuk Informasi ALUR PENANGANAN KASUS UPTD Silahkan Download file
Download File