Visi dan Misi

VISI
Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencan, Pemberdayaan Perepuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Halmahera Timur “Lembaga yang handal dan dipercaya dalam mewujudkan Penduduk Tumbuh Seimbang dan Keluarga Berkualitas”.


MISI

1.   Mengarusutamakan Pembangunan Berwawasan Kependudukan;

2.   Menyelenggarakan KBdan Kesehatan Reproduksi;

3.   Memfasilitasi Pembangunan Keluarga;

4.   Membangun dan menerapkan Budaya Kerja Organisasi secara konsisten;

5. Mengembangkan jejaring Kemitraan dalam pengelolaan Kependudukan, KB dan Pembangunan Keluarga.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Daerah Nomor, 3 Tahun 2016, tentang Organisasi Perangkat Daerah, dan Peraturan Bupati Halmahera Timur Nomor 47 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Halmahera Timur terdiri dari Kepala Dinas, Sekertariat, Subbagian Umum dan Kepegawaian, Bidang Pengendalian Penduduk, Penyuluhan dan Pergerakan, Bidang Keluarga Berencana, Ketahanan dan keluarga Sejahtera, Bidang Kualitas Hidup Perempuan dan Kualitas Keluarga, Bidang Perlindungan Hak Perempuan, Perlindungan Khusus Anak  dan UPTD PPA.